Putusan MAKAMAH KONTITUSI vs TILANG ELEKTRONIK POLISI
Paijo Dapat Surat Tilang dari POLISI yg dikirim ke Rumahnya, Paijo Terkejut kemudian Buru - Buru datang ke Kantor SATLANTAS :
Paijo. : Selamat Siang Pak
POLISI : Ya Selamat Siang, Ada yang bisa kami Bantu
Paijo. : Ini Pak, saya dapat Surat katanya dari SATLANTAS apa ini benar ya? Apa penipuan kok saya dimintai denda
POLISI : Benar Pak, itu Surat Tilang Elektronik karena Bapak Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Paijo. : Lho kok bisa, apa Buktinya saya melanggar Lalu Lintas?
POLISI. : Ini Bapak, kami punya rekaman CCTV bahwa Kendaraan Bapak melanggar Lalu Lintas
Paijo. : Ya ndak bisa dong, Apa Pak POLISI melihat langsung Saya melanggar Lalu Lintas? Apa Bapak Bisa Menerangkan Itu Tempatnya di mana? Apa Bapak bisa Menjelaskan itu Waktunya kapan? Apa Bapak Melihat kalo yg Mengemudikan Kendaraan itu Saya atau Bukan
POLISI : Ya itu Buktinya Rekaman CCTV sudah Jelas kendaraan anda Melanggar Lalu Lintas
Paijo. : Lha Terus apa di Rekaman CCTV yg ada Video Kendaraan Saya Melanggar Lalu Lintas itu terus menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas saat itu di lokasi tersebut? Terus Ada yg dirugikan secara Langsung?
POLISI. : Ya Tidak
Paijo. : Kalau Begitu Saya Tidak Bersalah dan Bapak POLISI tidak bisa Menilang Saya, Karena Menurut MK Rekaman Video tidak bisa dipakai sebagai Barang Bukti apalagi ini cuma CCTV tidak ada Suaranya, Bapak Juga tidak Melihat Secara Langsung cuma melihat dari Rekaman CCTV, tidak bisa Menjelaskan kejadiannya kapan dan dimana secara detail, Juga tidak ada Kerugian secara langsung seperti terjadi kecelakaan dilokasi tersebut..
POLISI : ---------------------------------
Ayoo... berpikir rasional...
Putusan sidang MK bisa dijadikan dasar utk bahan perbandingan...

No comments:
Post a Comment