APA SAJA LARANGAN PACARAN??
Sekarang saatnya antum tau apa saja yang dilarang dalam pacaran. Pacaran berasal dari kata "PACAR" yang berarti "teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih;kekasih;" Begitu kata KKBI. Dan biasanya orang yang berpacaran, mereka akan pergi keluar bareng, makan bareng, berangkat sekolah bareng, atau hanya sekedar main bareng.
NAH !
APA SAJA YANG TERLARANG DALAM PACARAN???
Berikut ini beberapa alasan larangan pacaran dalam islam
1. LARANGAN PACARAN YANG PERTAMA
Dan ini merupakan larangan yang paling keras, yaitu berzina. Seorang yang berpacaran dilarang keras berzina. Jika sampai perbuatan ini terjadi, maka pacaran tadi telah menghasilkan dosa besar. Dosa yang tidak akan pernah ALLAH SWT hapus kecuali dengan bertaubat.
Hukuman orang yang berzina, jika ia masih perawan atau perjaka adalah dicambuk 100 kali atau diasingkan.
2. LARANGAN PACARAN YANG KE DUA
Dua orang yang sedang pacaran dilarang berdua-duaan, nyepi atau mojok.
"Laki-laki dan perempuan dilarang berdua-duaan kecuali ada mahram wanita tersebut" (HR.Bukhari 5233, Muslim 1341).
3. LARANGAN PACARAN YANG KETIGA
Dilarang saling pegang tangan atau njawil-njawil, nyabuk, dan yang sejenisnya.
Kenapa dilarang??
Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi itu lebih baik, dari pada ia menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya" (Shahih Al-jami' no.5045).
4. LARANGAN PACARAN YANG KEEMPAT
Dilarang saling melihat antara satu dan yang lainnya.
Laki-laki dan perempuan yang saling berpacaran ia tidak boleh melihat antara satu dan yang lainnya, apalagi bermain mata, maka tidak boleh lagi.
" Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh ALLAH maha mengetahui apa yang mereka perbuat."
" Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya,..." ( An-nuur : 30-31)
LALU APA GUNANYA PACARAN KALAU SEPERTI ITU??
LALU KAPAN PACARAN DIPERBOLEHKAN??
Saat ayah (aisyah) wanita yang anda cintai telah mengatakan : " saya nikahkan putri saya yang bernama "Aisyah" dengan "mas kawin 50gr" dibayar tunai !"
Kemudian anda jawab: "saya terima nikahnya "Aisyah" dengan mas kawin tersebut dibayar tunai !"
SETELAH ITU ANTUM BOLEH BERPACARAN DENGAN ISTRI ANTUM.DAN TIDAK ADA LAGI LARANGAN PACARAN BAGI ANTUM.
#UstadRetnoLc

No comments:
Post a Comment